Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sah, DPR RI Sepakat Ubah Batas Minimal Usia Pernikahan Perempuan dari 16 Jadi 19 Tahun
Lampungpro.co, 16-Sep-2019

Amiruddin Sormin 1196

Share

Ilustrasi pengantin dan buku nikah. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini artinya, DPR RI menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. 

Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017 lalu. Usai mendengarkan laporan dari Badan Legislasi DPR RI, maka Fahri menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan. Sesuai dengan tatib, kami akan menyerahkan kepada seluruh fraksi apakah rancangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? tanya Fahri, yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Dalam pidato laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto mengatakan bahwa frasa usia 16 tahun pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu MK memerintahkan pembentukan UU dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, sejak putusan tersebut ditetapkan.

RUU Perubahan yang dimaksud merupakan rancangan undang-undang kumulatif terbuka, sebagai akibat dari Putusan MK, yang mengatakan bahwa sepanjang frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur V ini.

Mewakili pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Susana Yembise, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR RI. Dia mengatkan bahwa pengesahan ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, sebagai upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak.

Kami sangat bahagia, bangga, dan berterima kasih kepada DPR RI, sebagai lembaga legislatif, yang telah besama-sama dengan pemerintah telah membuat sejarah bagi bangsa Indonesia khususnya bagi 80 juta anak Indonesia, yaitu dengan melakukan terobosan yang progresif dengan melakukan pengesahan ini, kata Yohana. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15293


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved