Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sah, DPR RI Sepakat Ubah Batas Minimal Usia Pernikahan Perempuan dari 16 Jadi 19 Tahun
Lampungpro.co, 16-Sep-2019

Amiruddin Sormin 1196

Share

Ilustrasi pengantin dan buku nikah. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini artinya, DPR RI menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. 

Dalam pidato laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto mengatakan bahwa frasa usia 16 tahun pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu MK memerintahkan pembentukan UU dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, sejak putusan tersebut ditetapkan.

Mewakili pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Susana Yembise, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR RI. Dia mengatkan bahwa pengesahan ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, sebagai upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved