KRUI (Lampungpro.co): Sambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat resmi membuka pendaftaran rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
Pembukaan pendaftaran KPPS dapat diserahkan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) di kelurahan atau desa atau pekon masing-masing mulai 11-20 Desember 2023, dimana proses pendaftaran dilaksanakan selama jam kerja, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir.
Ada pun persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus dipatuhi calon anggota KPPS adalah sebagai berikut.
Persyaratan Anggota KPPS :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia calon anggota KPPS minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
373
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia