Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sandang Tersangka, Polresta Dalami Kasus Penipuan Politisi Demokrat Lampung
Lampungpro.co, 24-Sep-2019

Heflan Rekanza 1287

Share

Ilustrasi kasus dugaan penipuan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai menetapkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad atau akrab disapa Fajar sebagai tersangka. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung secepatnya bakal melimpahkan berkas Fajat atas perkara dugaan penipuan uang senilai Rp2,75 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan proses penahanan. Menurutnya, saat ini kasus masih dalam proses dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan jika berkas sudah lengkap.

"Kita masih melakukan pendalaman kasus tersebut karena laporan yang masuk lebih dari satu. Kita masih akan menggelar perkara lantaran yang melaporkannya lebih dari satu. Atas perbuatannya, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," kata dia, Selasa (24/9/2019).
 
Sementara, penasihat hukum dari Fajar, Ahmad Handoko mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik terkait penahanannya. Menurutnya, penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk penetapan tersebut. Kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sejak kemarin (Minggu), ia bersama kliennya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya, Sekretaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung oleh Namuri Yasin terkait dugaan penipuan. Laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Siang itu pantry kantor gempar. Anwar, office boy yang...

514


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved