LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dianggap melanggar keindahan kota, Selasa (4/7/2017). Penertiban spanduk liar ini dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol, seperti jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Soekarno Hatta.
Pantauan Lampungpro.com, banner dan spanduk yang ditertibkan sebagian besar bergambar tokoh-tokoh partai politik di Lampung. Seperti gambar �Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi, Aprozi Alam, M Yusrizal, serta sejumlah tokoh lainnya. Bahkan tak ingin dianggap tebang pilih, banner bergambar Bupati Agung Ilmu Mangkunegara pun ikut diturunkan.
Dijelaskan, dasar penertiban yang dilakukan pihaknya yakni Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam wilyah Lampung Utara. "Banner yang kami tertibkan ini karena dipaku di pohon-pohon serta tiang listrik dan tiang telepon," ujar dia.
� � ��
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4146
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia