Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satpol PP Lampung Utara Tertibkan Banner di Tiang Listrik an Pohon
Lampungpro.co, 04-Jul-2017

Lukman Hakim 1970

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dianggap melanggar keindahan kota, Selasa (4/7/2017). Penertiban spanduk liar ini dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol, seperti jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Soekarno Hatta.

Pantauan Lampungpro.com, banner dan spanduk yang ditertibkan sebagian besar bergambar tokoh-tokoh partai politik di Lampung. Seperti gambar  Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi, Aprozi Alam, M Yusrizal, serta sejumlah tokoh lainnya. Bahkan tak ingin dianggap tebang pilih, banner bergambar Bupati Agung Ilmu Mangkunegara pun ikut diturunkan.

Tidak sedikit banner dan spanduk yang disita dan ditertibkan Satpol PP. Bahkan, spanduk mencapai ratusan terutama yang berada di pepohonan. Selanjutnya, spanduk yang disita dibawa ke kantor Satpol PP setempat. Penertiban ini untuk melindungi estetika kota," kata Kabid Penegak Perda dan Disiplin ASN Satpol PP Lampung Utara Nizar Agung.

Dijelaskan, dasar penertiban yang dilakukan pihaknya yakni Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam wilyah Lampung Utara. "Banner yang kami tertibkan ini karena dipaku di pohon-pohon serta tiang listrik dan tiang telepon," ujar dia.

Menurut dia, pihaknya akan terus menyisir sejumlah lokasi yang terdapat spanduk-spanduk liar yang menggangu keindahan kota. Satpol PP akan terus fokus untuk melakukan penertiban di sejumlah titik di sejumlah ruas jalan protokol dan lokasi lainnya. Apalagi, keberadaan spanduk itu dianggap merusak estetika kota dan melanggar Perda Ketertiban Umum. Untuk itu kami akan terus melakukan penertiban," kata Nizar.

Nizar juga mengimbau agar jika ingin memasang banner ataupun spanduk, untuk tidak dipaku dipohon atau dipasang pada tiang-tiang istrik. "Dan bagi pemilik banner ataupun spanduk yang sudah kami sita, jika ingin mengambilnya dapat datang langsung ke kantor Satpol PP Lampung Utara, kata dia. (ASKA/PRO2)                      

      

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15801


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved