Wakapolres menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman terhadap RA menggunakan pasal yang sama. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak," pungkasnya.
Tersangka SO, dalam penuturan mengakui menjalankan bisnis haram tersebut selama hampir satu tahun. Dimana transkasi dengan bandar, dengan cara membeli sabu seharga Rp60 juta dan transfer dimuka Rp10 juta, sisanya dibayar jika barang sudah habis. "Belanja sabu ada yang antar. Beli Rp60 juta, bayar DP Rp10 juta sisanya dibayar setelah habis," kata SO dalam keterangannya.
SO mengaku bahwa area penjualan mencakup wilayah luar Kabupaten Tanggamus dengan pasaran Rp.1 juta per gram, namun ia berdalih tidak menjual kepada pelajar. "Itu per gram saya jual Rp. 1 juta. Tapi enggak jual ke pelajar," tutupnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia