Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satu Mahasiswa Asal Pringsewu, Polres Tanggamus Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu Rp160 Juta
Lampungpro.co, 08-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1734

Share

Para tersangka dan barang bukti saat konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

Wakapolres menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman terhadap RA menggunakan pasal yang sama. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak," pungkasnya.

Tersangka SO, dalam penuturan mengakui  menjalankan bisnis haram tersebut selama hampir satu tahun. Dimana transkasi dengan bandar, dengan cara membeli sabu seharga Rp60 juta dan transfer dimuka Rp10 juta, sisanya dibayar jika barang sudah habis. "Belanja sabu ada yang antar. Beli Rp60 juta, bayar DP Rp10 juta sisanya dibayar setelah habis," kata SO dalam keterangannya.

SO mengaku bahwa area penjualan mencakup wilayah luar Kabupaten Tanggamus dengan pasaran Rp.1 juta per gram, namun ia berdalih tidak menjual kepada pelajar. "Itu per gram saya jual Rp. 1 juta. Tapi enggak jual ke pelajar," tutupnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

1525


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved