Terkhusus SO yang berperan sebagai pengedar dengan kategori penjualan sangat besar, dimana setiap pembelian senilai Rp60 juta akan habis selama 10 hari dan ia meraup keuntungan bersih sebesar Rp15 juta. Kemudian, di rumah tempat lokasi penggerebekan mereka juga baru seminggu sampai dua minggu mengontrak guna menjual barang haram tersebut dengan system transaksi melalui jejaring komunikasi yang ada.
Mirisnya, dua kurir yakni GU merupakan mahasiswa di perguruan tinggi Kabupaten Pringsewu mengaku dua bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli yang uangnya hanya digunakan untuk foya-foya. Hal sama, RA remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah juga telah beberapa bulan menjadi kaki tangan SO, mendapatkan keuntungan dari mengirim sabu juga hanya untuk foya-foya.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Wakapolres Kompol Heti Patmawati, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi bahwa di salah satu rumah di Dusun Tanjung Likut Kecamatan Tium Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diduga digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kemarin Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib dilakukan penggerebekan sehingga berhasil ditangkap 3 tersangka berinsial SO, GU dan RA," ungkap Kompol Heti Patmawati didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin dan Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dalam konferensi pers menghadirkan dua tersangka dewasa di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/2020).
Menurut Kompol Heti, penangkapan para tersangka tergolong dramatis, pasalnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya harus berjiba mengejar para tersangka yang hendak melarika diri. Beruntung akhirnya mereka ditangkap dengan lengan kosong. "Saat tim melakukan penggerebekan, para pelaku diduga lebih dari 3 orang sempat berlarian. Setelah dilakukan pengejaran, 3 pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
Sambungnya setelah penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang baru sekitar 2 mingguan dipergunakan para tersangka menjual barang haram tersebut ditemukan puluhan paket sabu siap edar. "Barang bukti sabu seberat 150,05 gram yang dikemas dalam 95 paket baik kecil maupun besar," ujarnya.
Ditambahkannya, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengklasifikasi peran para tersangka yani SO selaku pengedar, GU dan RA selaku kurir. "Jadi satu kurir, dua pengedar termasuk RA yang berusia 16 tahun. Kemudian kami juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan orang-orang yang terlibat," imbuhnya.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia