Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan, 11 Gembong Narkoba Disikat Polda Lampung, Sita 69 Kg Ganja Hingga 3 Kg Sabu
Lampungpro.co, 03-Jun-2022

Febri Arianto 1140

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam waktu sebulan, jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menangkap 11 pelaku gembong narkoba sejak 12-18 Mei 2022. Dari pengungkapan ini, turut digagalkan peredaran 69 Kg ganja, 3 Kg sabu, dan 1.300 butir ekstasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, pengungkapan ini hasil gabungan tim terpadu dari Polda Lampung, KSKP, hingga Bea Cukai. Barang-barang tersebut, digagalkan peredarannya di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

"Pertama digagalkan, 1.300 butir ekstasi di Jalan Hi. Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis (12/5/2022). Dari pengungkapan itu, ditangkap empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM," kata AKBP FX Winardi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).


Dari penggerebekan disalah satu rumah di Kedamaian, ditemukan 1.300 butir ekstasi, tiga unit Ponsel. Dari dalam rumah, diamankan dua pelaku IRF dan RFK, kemudian dilakukan pengembangan ditangkap pelaku TRM.

"Selanjutnya pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran 3 Kg sabu di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari penggagalan ini, ditangkap empat pelaku inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ," ujar Winardi.

Awalnya ditangkap dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus berisi 3 Kg sabu, diangkut menggunakan moda transportasi bus. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/5/2022) sore, ditangkap IGS dan IPJ warga Lombok, ditangkap di Hotel Mataram Baru, NTB.

"Kemudian pada Sabtu (28/5/2022) malam, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW," jelas Winardi.

Pengungkapan 69 Kg ganja ini bermula, tim mendapati salah satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat mencurigakan. Kemudian diperiksa bus inisial AG, membawa tiga kardus besar berisi 69 Kg ganja, hendak dikirim ke Bekasi.

Dari interogsasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan, berhasil ditangkap pelaku AMN dan ERW di wilayah Bekasi. Disinggung terkait jaringan, para gembong ini jaringan wilayah barat Indonesia. Barang-barang tersebut, hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

507


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved