Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selain di Pringsewu, Sejak 2016 Ada Lima Kasus Hubungan Sedarah di Lampung
Lampungpro.co, 07-Mar-2019

Erzal Syahreza 2208

Share

Incest, Kasus Kejahatan Seksual

Kepatuhan ini yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan kejahatan pada anggota keluarganya sendiri. Selain itu, Sulastri menambahkan, adanya kesempatan. "Ketika istri sedang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga dan si bapak bersama anaknya di rumah, nah, kesempatan ini dimanfaatkan untuk melancarkan perbuatannya," kata dia.

Saat ditanya, apakah ada pengaruhnya dari tontonan video porno, Sulastri menjawab, dalam kasus yang ditanganinya, belum ditemukan faktor akibat tayangan tersebut. "Justru yang kami temukan faktor utamanya adalah kemiskinan dan kebodohan. Yang mana rumah-rumah mereka, tidak memiliki sekat antara kamar satu dengan kamar lainnya," katanya lagi.

RUU PKS

Fenomena kekerasan seksual bagaikan gunung es, yang terungkap hanya sebagian kecil saja. Berturut-turut, kasus demi kasus menimpa korban yang sebagian besar adalah perempuan, hingga kini belum ada produk penegakan hukum yang membuat efek jera bagi pelaku. Kasus yang terurai di atas, terjadi saat penggodokan RUU-PKS. Sebagian pihak mendesak RUU tersebut segera disahkan namun sebagian lagi menolak.

Nurul Hidayati dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA) menjelaskan, beberapa pasal memiliki multi tafsir seperti pasal tentang aborsi dan makna kekerasan itu sendiri. "Hanya beberapa poin saja yang kami tidak setujui," kata dia.

Selebihnya pihaknya tidak mempersoalkan, tetapi apa yang menjadi keberatannya tidak terakomodir sehingga dirasa perlu melakukan penolakan pengesahan RUU-PKS. "Jangan sampai niat baik kita untuk melindungi masyarakat justru, berdampak kerusakan bagi generasi penerus bangsa," katanya lagi.

Ari Darmastuti, akademisi dari Universitas Lampung mengatakan, maraknya kasus yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban membuktikan negara membutuhkan aturan yang membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual. "Tapi kita harus memastikan tidak ada agenda-agenda lain yang tidak sesuai tata nilai bangsa ini yang masuk dalam RUU tersebut," katanya.

Pembentukan PATBM sampai tingkat desa

Sementara, dalam rapat koordinasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bayana mengatakan, kejadian yang terjadi di Kabupaten Pringsewu menyadarkan banyak pihak karena terjadi di depan mata dan sangat dekat dengan masyarakat.

Bayana menjelaskan, penanganan terbaik suatu masalah apabila seluruh elemen berintegasi satu sama lain. "Kami berharap sinergi lintas lembaga masyarakat, agar kasus yang serupa bisa dicegah sedini mungkin," tuturnya.

Terdapat 3 komponen yang dibahas dalam rapat koordinasi antara pihak berkepentingan dari kementerian sampai tingkat lembaga masyarakat di Lampung dalam menyikapi kasus kejahatan seksual pada anak penyandang disabilitas (APD). Komponen tersebut antara lain, pencegahan kekerasan, penyediaan layanan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan APD.

Dari hasil rapat muncul kesepakatan dan rencana tindak lanjut. Diantaranya, pemetaan terhadap APD sebagai dasar dalam memberikan edukasi pada keluarga yang memiliki APD, maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggal APD. Identifikasi dan sosialisasi layanan terhadap APD dalam rangka penguatan kelembagaan, serta pengembangan PATBM di seluruh desa atau wilayah. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3989


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved