PARDASUKA (Lampungpro.co): Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Alfamart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 31 Maret 2023, berhasil diungkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. Pelaku utama, seorang pemuda berinisial AKS (25) warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten/
Dia ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Kamis (14/12/2023) malam oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pringsewu. Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyampaikan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar swalayan tersebut.
Lanjut kasat, tersangka AKS diduga terlibat kasus pencurian disertai penyekapan, dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap tiga karyawan swalayan Alfamart. Kejadian tersebut pada 31 Maret 2023. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp8 juta dari brankas dan mengambil digital video recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat oleh aparat penegak hukum, ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat (15/12/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong unik. Dia datang dengan menyamar sebagai karyawan baru. Lalu mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di areal gudang. Kemudian, mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.
Tersangka AKS juga diduga terlibat aksi serupa di Alfamart Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Namun tidak berhasil karena karyawan melawan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain biliar, beli rokok, dan pakaian, jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan senjata tajam dan DVR CCTV berhasil diamankan polisi dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Tersangka AKS kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15693
EKBIS
8257
Bandar Lampung
5645
Bandar Lampung
3999
Bandar Lampung
3857
204
03-Apr-2025
225
03-Apr-2025
451
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia