Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekap Tiga Karyawan Alfamart Pardasuka Pringsewu, Pria ini Gondol Rp8 Juta Lalu Buron
Lampungpro.co, 15-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4679

Share

Tersangka AKS saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

PARDASUKA (Lampungpro.co): Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Alfamart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 31 Maret 2023,  berhasil diungkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. Pelaku utama, seorang pemuda berinisial AKS (25) warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten/

Dia ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Kamis (14/12/2023) malam oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pringsewu. Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyampaikan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar swalayan tersebut.

Lanjut kasat, tersangka AKS diduga terlibat kasus pencurian disertai penyekapan, dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap tiga karyawan swalayan Alfamart. Kejadian tersebut pada 31 Maret 2023. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp8 juta dari brankas dan mengambil digital video recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat oleh aparat penegak hukum, ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat (15/12/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong unik. Dia datang dengan menyamar sebagai karyawan baru. Lalu mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di areal gudang. Kemudian, mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.

Tersangka AKS juga diduga terlibat aksi serupa di Alfamart Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Namun tidak berhasil karena karyawan melawan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain biliar, beli rokok, dan pakaian, jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan senjata tajam dan DVR CCTV  berhasil diamankan polisi dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Tersangka AKS kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15693


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved