Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama Januari 2020, Kasus Pencurian Marak di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 04-Feb-2020

Heflan Rekanza 2090

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama dua pekan di Bulan Januari 2020 lalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung beserta jajaran berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana sebanyak 31 kasus. Dalam penangkapan sebanyak 31 kasus ini, Polresta Bandar Lampung yang mengamankan sebanyak 41 orang tersangka.

Adapun 31 kasus tersebut terdiri dari kasus pencurian pemberatan (Curat) 15 kasus, pencurian kekerasan (Curas) 5 kasus, pencurian sepeda motor (Curanmor) roda empat satu kasus, curanmor roda dua 9 kasus, serta kasus senjata tajam dan senjata api masing-masing satu kasus.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kasus curanmor yang terjadi di Kota Bandar Lampung beberapa hari ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung. Dimana dalam hal ini, berhasil mengamankan 3 orang dari salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.

"Lokasi Bandar Lampung, belum lama ini terungkap 10 laporan dari pengembangan. Untuk selanjutnya, akan kita kembangkan dan dalami lagi di wilayah Kota Bandar Lampung," kata Kombes Pol Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (4/2/2020).

Dalam hal ini, Polsek Kedaton berhasil mengungkap tindak kasus pidana terbanyak di Kota Bandar Lampung, yakni sebanyak 12 kasus. Disusul Polsek Tanjungkarang Barat sebanyak 5 kasus, Polsek Sukarame 3 kasus, dan Polsek Telukbetung Utara 2 kasus.

"Selanjutnya, Polsek Panjang berhasil mengugkap 2 kasus. Serta Polsek Telukbetung Selatan dan Polsek Telukbetung Timur masing-masing satu kasus. Sementara untuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung sendiri, dalam kurun waktu 2 pekan ini berhasil mengungkap 5 kasus," ujar Yan Budi.

Disinggung mengenai jemput begal di wilayah Kota Bandar Lampung dan lainnya, Polresta Bandar Lampung akan melijat dari hasil pengembangan terhadap para tersangka. Dalam hal ini, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga mengamankan kasus tindak pidana. Dimana mereka (para pelaku) ini terindikasi dari salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

"Adapun total dari 41 tersangka yang berhasil diamankan ini terdiri dari 25 orang kasus curat, 6 kasus curas, 9 curanmor roda dua, 2 curanmor roda empat, satu kasus senjata tajam, dan satu kasus senjata api," jelas Yan Budi Jaya.

Jajaran juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan roda empat 2 unit, kendaraan roda dua 11 unit, 2 pucuk senjata api, 3 buah kunci Letter T, 3 bilah senjata tajam, 3 butir amunisi peluru, 11 unit telepon seluler. Selain itu ada uang sebesar Rp5 juta, satu unit televisi, satu brankas, 2 tabung gas ukuran 3 kilogram, dan satu mesin giling. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19783


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved