Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama Ramadan, Pemkot Bandar Lampung Tutup Tempat Hiburan dan Panti Pijit
Lampungpro.co, 08-Apr-2021

Febri 1334

Share

Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan untuk menutup semua tempat hiburan dan panti pijat di Bandar Lampung. Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 800/520/III.20/2021, yang ditandatangani langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Ada pun tempat usaha yang ditutup yakni diskotik, bar, pub, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah billiard, hingga arena bola sodok. Penutupan ini juga berlaku diberbagai hotel di Bandar Lampung, terkecuali untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadan dan malam Raya Idulfitri.

Himbauan juga ditujukan kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan cafe untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari. Hal ini dilakukan, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan memakai tirai.

Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang kepariwisataan. (SANDY/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16073


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved