Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandar Lampung, dengan total sepuluh lokasi yang terdata dalam dua minggu terakhir.
Pelaku mengungkapkan bahwa setiap kali melakukan pencurian, mereka selalu membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi jika ada perlawanan dari korban atau saksi. Beberapa lokasi pencurian yang terungkap, di antaranya adalah:
1. Sukarame –29 Oktober 2024, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp19.000.000.
2. Sukarame –19 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty senilai Rp17.000.000.
3. Kedaton –5 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp.18.000.000.
4. Kedaton –28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha, dengan kerugian sekitar Rp15.000.000.
Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku. Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
339
Bandar Lampung
8998
Lampung Selatan
2224
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia