Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepakat, Kemenhub Bakal Kembalikan Tarif Ojek Online ke Aturan Daerah
Lampungpro.co, 16-Jan-2020

Heflan Rekanza 641

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Perwakilan massa aksi Ojek Online Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sepakat, soal pembahasan tarif ojek online akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.

"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher, salah satu perwakilan dari massa aksi Ojol Nusantara di depan Kemenhub RI, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan, dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat. Menurutnya, jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.

"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi ojek online Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama 'Maxim' yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.

Nantinya para perwakilan dari aksi Ojek Online Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020. Para perwakilan Ojek Online Nusantara Bergerak bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan keluhan serupa.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16687


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved