Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepekan Disegel, Plang Nama Burger King Bandar Lampung Sudah Normal
Lampungpro.co, 06-Nov-2019

Heflan Rekanza 1609

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepekan disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), restoran cepat saji Burger King di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam sudah tak nampak lagi segelan yang terpasang di depan gerai.

Diketahui dalam segel banner berwarna merah yang bertuliskan "Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah" tulis segel tersebut. "Segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU no 13 Tahun 2000" lanjut bunyi segel yang dipasang sejak Senin, (28/10/2019) lalu.

Penyegelan tersebut dilakukan karena pihak Burger King, tidak mengindahkan persetujuan pemerintah. Manajemen juga terkesan cuek dengan teguran terkait pembayaran pajak yang dilayangkan oleh Pemkot Bandar Lampung. Hingga akhirnya dilakukan penyegelan Burger.

"Informasi dari UPT dan tim kami di lapangan, kompilasi yang diberikan sosialisasi dan pendataan terkait pajak yang wajib mereka bayarkan, dan sampai pada pemberian teguran. Pihak Burger King tidak memberikan kepastian akan melakukan pembayaran," ujar Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre, Jumat (1/11/2019).

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung Aderly Imelda Sari meminta manajemen Burger King untuk bersikap kooperatif terhadap pemerintah agar mendapatkan solusi. "Intinya kooperatif karena ini usaha baru dan masyarakat mau menikmatinya. Terlebih dia baru invest di Lampung," kata Imelda, Selasa (5/11/2019).

Tulisan penyegelan dari Pemkot Bandar Lampung yang ada di reklame depan Burger King mulai Selasa (5/11/2019) sore kemarin sudah tak nampak lagi. Menurut keterangan salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya ini menyebutkan pencopotan penyegelan ini dilakukan sejak siang hari. "Sejak siang kemarin mulai dicopot pemerintah. Selebihnya saya tidak tahu karena ini wewenang pusat. Jadi tidak bisa memberikan keterangan banyak," ujar dia. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved