BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam kurun waktu sepekan, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menangkap sembilan pengedar dan pengguna narkoba. Mereka ditangkap saat operasi mulai 27 Mei hingga 2 Juni 2022.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, dari sembilan yang ditangkap, empat diantaranya merupakan residivis. Keempatnya berinisial BN, SP, DD, dan RJ.
"Mereka yang residivis itu, masuk kategori pengedar sabu. Sementara pelaku lainnya masih tergolong pemakai inisial FJ, SK, MI, HA, dan RA rata-rata usianya remaja di atas 21 tahun asal Bandar Lampung," kata Kompol Gigih Andri Putranto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (2/6/2022).
Dari hasil penangkapan itu, turut dimankan barang bukti berupa 13,73 Gram sabu, 5,67 Gram ganja, dan sembilan unit Ponsel. Mereka masuk ke dalam laporan polisi dengan rincian tujuh kasus peredaran sabu dan satu laporan polisi kasus ganja.
"Dari mereka ini, paling banyak sabunya seberat 5 Gram milik pelaku SP. Namun kebanyakan, mereka ini rata-rata barang bukti sudah disembunyikan dan diperjualbelikan," ujar Gigih.
Untuk buronan atau DPO hingga target operasi, hingga kini masih pengembangan. Sementara dari keterangan pelaku SP, ia mengaku iseng dan baru dua kali jual beli narkoba di Bandar Lampung, rata-rata diedarkan di wilayah Telukbetung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
397
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia