Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepekan, Polres Way Kanan Ciduk 8 Perampok Hingga Maling Motor Sering Resahkan Warga
Lampungpro.co, 14-Aug-2022

Febri Arianto 1312

Share

Polres Way Kanan Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Sepekan, jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, menangkap delapan penjahat jalanan sering beraksi di Way Kanan. Mereka yang ditangkap terdiri dari tiga perampok sopir truk, satu begal, dan empat maling motor.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari delapan tersangka yang ditangkap, kasus paling menonjol perampokan sopir truk muatan 8 ton kopi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Way Tuba, Way Kanan pada Juli 2022. Dalam kasus itu, ditangkap tiga tersangka insial A (33), P (30), dan H (42) asal OKU Timur, Sumatera Selatan.

"Modus mereka menghentikan kendaraan korban, lalu menodongkan senjata api. Setelah itu, mereka mengambil paksa kendaraan muatan kopi yang dikendarai korban," kata AKBP Teddy Rachesna dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Kemudian kasus kedua pengungkapan kasus Curas pada Maret 2022 di Jalan Poros Kampung Tanjung Ratu, Pakuan Ratu, Way Kanan. Ditangkap pelaku S (33) warga lokal, dengan modus operandi menyetop laju sepeda motor, lalu menodong korban menggunakan senjata tajam.

"Kasus selanjutnya maling motor di tempat hiburan jaranan di Pakuan Sakti, Pakuan Ratu pada awal Mei 2022. Ditangkap tersangka SL (29) asal Negeri Agung, bermodus mengambil motor korban yang terparkir di tempat hiburan jaranan," ujar Teddy.

Kasus keempat, pencurian satu) unit Ponsel pada Juni 2022 di Kampung Bhakti Negara, Baradatu. Ditangkap tersangka SS (21) asal Gedung Jaya, Negeri Agung, Way Kanan, bermodus masuk ke rumah saat korban lengah.

"Kasus kelima maling motor pada Januari 2022 di Parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo, Umpu Semengu, Way Kanan. Ada satu tersangka inisial DU (27) asal Blambangan Umpu, bermodus mengambil motor saat terparkir dengan cara merusak dengan Kunci T," jelas Teddy.

Lalu kasus terakhir, juga maling motor pada Juli 2022 di Kampung Way Tuba Asri, Way Kanan. Ditangkap satu tersangka inisial GU (33) asal OKU Timur, bermodus masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Dari penangkapan kasus-kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa tali tambang 2 meter dan lakban warna hitam. Kemudian lima unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit Ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved