BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menjadi PNS formasi tahun 2021, Jumat (8/4/2022). Total ada 49 orang, yang menerima SK PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya meminta para pegawai penerima SK PNS, agar bisa bekerja dan memberikan terbaik bagi masyarakat Bandar Lampung. Dengan diterimanya SK tersebut, integritas dan loyalitas akan tugasnya harus makin ditingkatkan.
"Penerima SK PNS ini, amanah yang luar biasa, bukan hanya dari kedua orang tua dari agama, tapi juga masyarakat Bandar Lampung. Sebab di luar sana, banyak masyarakat ingin menjadi PNS, jadi jangan sia-siakan amanah ini," kata Eva Dwiana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty menjelaskan, ada pun rincian pengangkatan PNS ini, berdasarkan golongan yakni golongan tiga ada 35 orang dan golongan dua 14 orang. Dari jumlah itu, jabatan dokter ada 11 orang, dokter gigi empat orang, dan perawat 10 orang.
"Kemudian bidan 10 orang, apoteker satu orang, asisten apoteker tiga orang, dan Pranata Laboratorium tiga orang. Selanjutnya ada epidemiolog kesehatan dua orang, penyuluh kesehatan masyarakat dua orang, nutrisionis satu orang, terapis gigi dan mulut dua orang," jelas Herliwaty. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3362
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia