Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sertifikasi Siap Kawin Tak Wajib, Menko PMK: Boleh Ikut Usai Nikah
Lampungpro.co, 21-Dec-2019

Heflan Rekanza 527

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sertifikasi siap kawin yang ia inisiasi, sebenarnya tidak wajib dilakukan semua pasangan yang akan menikah. Hal tersebut dikatakan sebagai respons sejumlah pihak yang menganggap kebijakan itu hanya menambah tahapan menikah dan merepotkan.

"Saya kan banyak di-bully, ini menteri mempersulit orang mau nikah gitu. Siapa yang mempersulit? Justru ini kita siapkan yang baik-baik. Enggak ikut juga enggak apa-apa asal tanggung jawab aja," kata dia, Jumat (20/12/2019) kemarin.

Muhadjir menjelaskan, seyogyanya setiap orang yang mengajukan aplikasi surat nikah akan secara otomatis terdaftar untuk melakukan pelatihan. Namun, pihak pengelola nantinya akan menilai lebih lanjut apakah pasangan membutuhkan pelatihan.

"Kalau nanti potensinya harus perlu bimbingan, ya kita arahkan untuk dapat bimbingan. Tapi kalau yang tidak juga enggak perlu. Misalnya, calon pengantin dokter. Masa harus ikut kursus tentang apa itu kesehatan reproduksi. Diakan sudah ahlinya," jelasnya.

Muhadjir juga mengingatkan nantinya tidak ada istilah lulus ataupun tidak lulus dalam pembekalan pranikah. Calon pasangan juga dibebaskan mengikuti sertifikasi pranikah setelah menikah. "Tidak ada namanya tidak lulus. Semuanya lulus. Dan kalau belum mengikuti secara penuh, kebelet nikah dulu juga boleh. Nanti dilanjutkan setelah nikah," ucap dia.

Menko PMK menyatakan bakal mengeluarkan program sertifikasi persiapan perkawinan berupa kelas atau bimbingan pranikah. Program ini akan diterapkan pada 2020 mendatang. Sertifikasi ini nantinya akan dibuat dengan sistem pelatihan. Saat pelatihan itu dilaksanakan, lanjutnya, kedua pasangan betul-betul mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan pasangannya. 

Keduanya akan dilatih berbagai pengetahuan, termasuk soal mengelola emosi, keuangan hingga pengetahuan soal kesehatan dan alat reproduksi. Nantinya sertifikasi kawin akan dikelola oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Sebab dua lembaga ini berperan penting dalam kehidupan manusia berikutnya yang akan dihasilkan melalui hubungan pernikahan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved