Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sertifikasi SNI, Pengusaha Batik Perlu Ajukan 'Batikmark'
Lampungpro.co, 02-Jul-2018

Lukman Hakim 833

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Banyak perajin batik di Indonesia membuat pemerintah terus mendorong untuk melakukan uji sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, guna membedakan antara batik tulis dan cap dengan lainnya yang menggunakan metode batik printing.

Dia mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 260 perajin yang didominasi Jawa Timur. Mereka mengajukan batik tulisnya dan sudah lulus sertifikasi SNI untuk mendapat batikmark. Meski demikian, jumlah�itu masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pembatik Tanah Air yang jumlahnya ribuan.

Menurut dia, perlu�dipahami oleh para pengusaha batik bahwa�uji sertifikasi sangatlah penting untuk menjamin keaslian karya batik dari perajin Tanah Air. Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 74/2007 tentang Penggunaan Batikmark Batik Indonesia.

Saat melakukan uji sertifikasi, pembatik harus membayar Rp170 ribu untuk prosesnya dan biaya lainnya untuk penguji. Lalu setelah mendapat batikmark, masih ada�surveillance�yang dilakukan enam bulan sekali untuk menjamin kualitas yang tak berubah.�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22205


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved