Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sertifikasi SNI, Pengusaha Batik Perlu Ajukan 'Batikmark'
Lampungpro.co, 02-Jul-2018

Lukman Hakim 834

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Banyak perajin batik di Indonesia membuat pemerintah terus mendorong untuk melakukan uji sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, guna membedakan antara batik tulis dan cap dengan lainnya yang menggunakan metode batik printing.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Eddy Siswanto mengatakan pentingnya SNI untuk menambah nilai jual batik tersebut. Meski belum diwajibkan, tapi pemerintah menyarankan untuk ajukan batikmark, tentunya menjadi added value bagi penghasilannya, kata dia, belum lama ini.

Dia mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 260 perajin yang didominasi Jawa Timur. Mereka mengajukan batik tulisnya dan sudah lulus sertifikasi SNI untuk mendapat batikmark. Meski demikian, jumlah itu masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pembatik Tanah Air yang jumlahnya ribuan.

Bertambah sepuluh sampai lima belas perajin lagi setiap tahun itu lebih baik. Meski Kemenperin terus mensosialisasikan sertifikasi ini, namun tetap masih banyak pengrajin yang kadang berpikir setelah ada batikmark tak otomatis mendongkrak nilai penjualan, kata Eddy.

Menurut dia, perlu dipahami oleh para pengusaha batik bahwa uji sertifikasi sangatlah penting untuk menjamin keaslian karya batik dari perajin Tanah Air. Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 74/2007 tentang Penggunaan Batikmark Batik Indonesia.

Saat melakukan uji sertifikasi, pembatik harus membayar Rp170 ribu untuk prosesnya dan biaya lainnya untuk penguji. Lalu setelah mendapat batikmark, masih ada surveillance yang dilakukan enam bulan sekali untuk menjamin kualitas yang tak berubah. 

Baik perajin batik yang menjual secara lokal maupun ekspor, pemerintah tak mewajibkan adanya SNI ini. Tapi sekali lagi, dia menegaskan pentingnya batikmark untuk keakuratan batik karya perajin Nusantara yang melalui proses tulis. Memang tidak wajib (uji SNI), karena kalau diwajibkan harus dibawa hingga ke WTO, itu perlu waktu panjang, kata Eddy. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1649


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved