PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tiga warga Pekon Pandan Sari Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial SI (47), NP (26), dan LA (24) atas dugaan perjudian jenis togel pada Rabu (4/11/2020) malam. Ketiga pelaku ini ditangkap saat menyetorkan rekapan nomor dan uang pemasangan togel di rumah bandar berinisial SP yang berstatus buron, di Pekon Pandan Sari pada pukul 21.30 WIB.
Setelah diinterogasi didapat keterangan bahwa ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini mengaku bahwa baru satu bulan ini terlibat dalam bisnis judi toge. Dari bisnis judi tersebut ketiga pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1403
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia