Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setor Rekapan Togel ke Bandar, Polisi Ciduk Tiga Warga Pekon Pandan Sari Utara Pringsewu ini
Lampungpro.co, 06-Nov-2020

Amiruddin Sormin 2866

Share

Tiga pelaku judi togel saat di Polres Pringsewu, Jumat (6/11/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu meringkus tiga warga Pekon Pandan Sari Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial SI (47), NP (26), dan LA (24) atas dugaan perjudian jenis togel pada Rabu (4/11/2020) malam. Ketiga pelaku ini ditangkap saat menyetorkan rekapan nomor dan uang pemasangan togel di rumah bandar berinisial SP yang berstatus buron, di Pekon Pandan Sari pada pukul 21.30 WIB.


Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis togel di wilayah itu. Awalnya ada informasi warga yang masuk kepada petugas kami. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada upaya penangkapan, ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison,  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (6/11/2020) siang

Ketiga pelaku ditangkap saat menyetorkan rekapan nomor berikut uang hasil pemasangan judi togel di rumah  SP yang diduga kuat sebagai bandar togel di Pekon Pandansari. Barang bukti yang didapatkan dari ketiga pelaku berupa enam lembar kertas berisi catatan nomor togel serta uang tunai sejumlah Rp1.336.000, ungkap Sahril Paison

Peran ketiga pelaku ini sebagai pengepul yang tengah menyetorkan rekapan nomor dan uang judi togel kepada bandar. Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan saat ditangkap, SP yang diduga berperan sebagai bandar tersebut  tidak sedang berada di rumah. Ketiga pelaku saat ditangkap juga sedang menunggu bandar, kata dia.

Setelah diinterogasi didapat keterangan bahwa ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini mengaku bahwa baru satu bulan ini terlibat dalam bisnis judi toge. Dari bisnis judi tersebut ketiga pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjar," kata kata Kasat Reskrim AKP Sahril Paison. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16600


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved