Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siap Fasilitasi Swab Calon Kepala Daerah, RSUDAM Lampung Wajibkan Bawa Surat Partai Pengusung
Lampungpro.co, 30-Aug-2020

Febri 1063

Share

Plt. Direktur Utama RSUDAM Lampung Reihana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung siap memfasilitasi pelaksanaan tes swab lewat polymerase chain reaction (PCR), para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini. Diketahui dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini, terdapat delapan kabupaten/kota di Lampung yang berpartisipasi.

"Pelaksanaan swab bakal calon kepala daerah, kita sudah siap fasilitasi di Laboratorium RSUDAM Lampung. Karena nanti pemeriksaan lanjutannya di RSUDAM Lampung. Kita juga sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota," kata Plt. Direktur Utama RSUDAM Lampung Reihana, Minggu (30/8/2020).

Dalam pelaksanaan tes swab ini, Reihana mewajibkan para calon kepala daerah untuk membawa surat keterangan pelaksanaan tes swab dari partai pengusung. Dalam hal ini, tidak semua partai politik mengeluarkan surat keterangan ke pasangan calon. Meski hanya ada surat dari satu partai, tes swab bisa dilaksanakan.

"Pasangan calon yang akan memeriksakan swab PCR ke RSUDAM Lampung, harus membawa surat keterangan dari partai politik pengusung calon. Karena KPU belum bisa mengeluarkan surat, sebelum 4 September 2020. KPU baru mengeluarkan surat, untuk memeriksa pasangan calon selanjutnya setelah penetapan," ujar Reihana.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini menyebut, pelaksanaan swab harus dilakukan sebelum tanggal 4 September 2020. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan tidak timbul kasus baru penyebaran Covid-19.

"Sebaiknya sebelum 4 September 2020, sudah melakukan swab. Karena swab ini merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dipersyaratkan. Dia juga harus swab agar petugas kesehatan juga aman, dalam memeriksa kesehatan para calon di tahapan berikutnya," jelas Reihana.

Hingga kini RSUDAM Lampung belum melakukan pemeriksaan swab terhadap para bakal calon, karena yang bersangkutan belum ada yang mendatangi Laboratorium RSUDAM Lampung. Dalam proses pemeriksaan kesehatan berikutnya, RSUDAM Lampung tidak menerima surat hasil swab dari luar rumah sakit.

Sebelumnya KPU Provinsi Lampung sudah mengeluarkan surat keputusan bernomor 415/PL.02.2-SD/03.2/Prov/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Surat tersebut ditujukan ke partai politik di kabupaten/kota, terkait pelaksanaan tes swab sebelum mendaftar ke KPU setempat. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved