BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, mengaku pernah menerima fee proyek Rp500 juta dari Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Ada pun fee tersebut, disalurkan dalam bentuk pembayaran rumah untuk anaknya.
Meski demikian, fee tersebut diberikan sebagai hadiah atas kontribusinya, dalam mendukung pencalonan dan memenangkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai bupati. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK
"Itu bukan sebagai fee proyek, karena kami memang sama-sama dekat. Tapi uang itu sudah saya kembalikan, pembayarannya dua kali yakni Rp300 juta dan pembayaran kedua Rp200 juta," kata Bachtiar Basri dalam persidangan sebagai saksi di kasus gratifikasi Akbar Tandaniria, Senin (24/1/2022).
Selain itu, Bachtiar Basri juga disebut nyaris menerima proyek dengan nominal Rp10 miliar. Ada pun proyek tersebut, ia dapat dari seorang pengusaha di Lampung.
Sementara itu, saksi lainnya, Kepala BPKAD Lampung Utara era Bupati Agung yakni Desyadi menyebutkan, terdapat plotingan proyek lainnya yang diberikan kala itu. Ada pun salah satunya mengalir ke DPRD Lampung Utara, senilai Rp57,5 miliar.
"Terdapat dua kali pemberian kala itu, yakni pertama senilau Rp27,5 miliar tahun 2016 dan kedua senilai Rp30 miliar tahun 2017. Sementara di tahun 2018, itu tidak ada lagi pemberian plotingan proyek," sebut Desyadi.
Untuk tahun 2016, uang tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) lewat Desyadi. Uang itu diserahkan dalam amplop warna coklat, lalu diserahkan ke Arnold dan Rahmat.
Sementara di tahun 2017, uang itu diberikan tidak lewat Desyadi. Uang tersebut diberikan, untuk memuluskan proses penetapan paripurna, seperti memperlancar kuorum, hingga pengambilan keputusan.
Terpisah, usai persidangan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, dalam persidangan disimpulkan ada pemberian sejumlah fee ke Bupati Agung. Fee itu diberikan berupa uang dan barang delapan unit mobil, sesuai permintaan Bupati Agung ke Desyadi.
"Rekanan juga menyampaikan setoran fee yang diterimanya, jadi intinya saksi-saksi membuktikan dakwaan JPU. Soal tanah untuk Agung, Desyadi juga menjelaskan ada beberapa tanah milik Agung, namun diatas namakan orang lain," jelas Taufiq Ibnugroho kepada awak media.
Sementara ntuk kesaksian Bachtiar Basri, JPU menilai ada peran membantu mendamaikan legislatif dan eksekutif di Lampung Utara. Lalu ini berhasil dan berkorelasi dengan keterangan Desyadi.
"Tahun 2016 dan 2017, memang ada ketok palu permintaan anggota dewan, meminta sejumlah plotingan proyek untuk DPRD. Tahun 2016 jumlahnya Rp27,5 miliar dan 2017 berjumlah Rp30 miliar," ungkap Taufiq.
Sementara itu, disinggung terkait pemulangan uang dari anggota DPRD Lampung Utara, JPU menyebut hingga sekarang belum ada pemulangan anggota dewan. Meski demikian, fakta persidangan ada plotingan anggota dewan memang ada. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3663
Bandar Lampung
364
Tulang Bawang
371
187
15-Jun-2025
258
15-Jun-2025
247
15-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia