Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Pilgub Lampung Pekan Depan, Kuasa Hukum Paslon 1 Tambah Bukti
Lampungpro.co, 27-Jul-2018

Heflan Rekanza 1237

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Hasanusi, Kamis (26/7/2018).

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, bahwa pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Sidang di MK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman didampingi anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams.

"Alhamdulillah, sidang pemeriksaan pendahuluan selesai pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan penambahan alat bukti dari pemohon," kata dia.

Menurutnya, sidang tersebut berjalan secara tertib. Bahkan, ponsel genggamnya tidak boleh dibawa masuk kedalam persidangan. Untuk sidang selanjutnya, majelis mengagendakannya pada Selasa (31/7/2018) pukul 09.00 WIB. "Sidang dilanjutkan pada selasa, tanggal 31 Juli 2018 pukul 09.00 WIB dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan mendengarkan keterangan Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Tio.

Sidang PHP tersebut dengan pokok perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018 dengan pemohon Herman HN - Sutono. Sementara dengan pokok perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018 dengan pemohon M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri.

Sementara, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri memberikan 25 dokumen tertulis tambahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (26/7/2018).

Kuasa hukum M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, Ahmad Handoko mengatakan, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman pihaknya menyampaikan penambahan bukti-bukti baru. "Ada 25 dokumen bukti tertulis yang kami serahkan tadi," kata dia.

Menurutnya, setelah sidang pembacaan permohonan pemohon dan penambahan alat bukti dari pemohon, maka dilanjutkan dengan sidang agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan mendengarkan keterangan Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (31/7/2018) pukul 09.00 WIB. "Sidang tadi baru pembacaan permohonan dan saran majelis. Sudah kami sampaikan dan sidang akan di lanjutkan pada selasa depan," ungkap dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

339


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved