Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Hadirkan Adik Kandung Bupati Nonaktif Lampung Utara, Kontraktor Akui Beri Fee Proyek
Lampungpro.co, 15-Apr-2020

Heflan Rekanza 1436

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020). Dalam sidang yang juga digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI awalnya berencana akan menghadirkan 6 orang saksi. Namun, yang bersangkutan kali ini tidak menghadiri persidangan. Jadi total saksi yang dihadirkan dalam sidang ini berjumlah lima saksi.

Adapun kelima orang saksi tersebut yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara (adik Bupati Lampung Utara), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim. Adapun satu orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan ini diketahui bernama Andi Krisna.

Dalam kesaksiannya, Suhaimi mengakui sejak Juni 2015 lalu sudah mendapatkan proyek pekerjaan di Lampung Utara dengan nilai Rp1 miliar. Total nilai proyek tersebut Suhaimi memberikan fee proyek kepada Taufik Hidayat senilai Rp400 juta, dan masuk ke dirinya senilai Rp600 juta, yang ia berikan pada September 2015.

"Pada September 2016 akhir, saya mendapatkan mulai Rp1,5 miliar. Kemudian saya berikan ke pribadi Taufik Rp200 juta. Kemudian ke pribadi Rp400 juta. Total ada sekitar Rp1,9 miliar. Kemudian Rp400 juta saya terima, Nursali menerima Rp100 juta, sisanya untuk dua orang senilai masing-masing Rp50 juta," kata Suhaimi dalam persidangan.

Kemudian sekitar awal tahun 2017, ia juga mendapatkan paket senilai Rp5 miliar. Namun yang masuk sejumlah Rp6 miliar. Selanjutnya, besaran nilai fee proyek tersebut sekitar 30 persen. Dimana masing-masing diterima Suhaimi Rp2 miliar. Sisanya dibagikan kepada 4 orang dengan nilai 20 persen.

"Total uang yang diserahkan senilai Rp2,2 miliar. Bulan September akhir menerima nilai Rp400 juta. Semua uang itu saya berikan dalam bentuk cash berlokasi di GOR Wayhalim, Bandar Lampung. Saat itu, saya menggunakan nama perusahaan CV. Mitra Abadi. Kemudian, pada tahun 2018 dan tahun 2019 kemarin, saya tidak mendapatkan proyek itu," jelas Suhaimi. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18652


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved