Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Lanjutan Gugatan Pasar Griya Sukarame, LBH: Ada 38 Surat Bukti
Lampungpro.co, 12-Mar-2019

Erzal Syahreza 707

Share

Pasar Griya Sukarame, Sidang Lanjutan Pasar Griya Sukarame, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang lanjutan gugatan masyarakat Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung kembali dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung, Selasa (12/03/2019) yang dilakukan oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung telah sampai kepada agenda kesimpulan untuk menentukan hak hak warga dengan menghadirkan pihak penggugat yakni LBH Bandar Lampung, Tergugat perwakilan kuasa hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung dan beberapa perwakilan masyarakat Pasar Griya Sukarame yang terkena dampaknya.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidillah mengaku dalam persidangan telah menyampaikan bukti bukti surat yang sudah dibubuhi materai.

"Dalam persidangan ini kami telah menyampaikan surat surat bukti sebanyak 38 mulai dari surat P1 hingga surat P38 yang sah menurut hukum dan juga mengajukan 3 saksi fakta dan staf ahli," ucap dia dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Riza Fauzi.

Dalam persidangan, LBH Bandar Lampung mengungkap adanya bagian kemanusiaan yang telah hilang jika dilihat dari hak hak pedagang Pasar Griya Sukarame.

"Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pihak tergugat mengabaikan fakta persidangan karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia dan perbuatan melawan hukum terhadap penggusuran rumah rakyat, fakta persidangan selanjutnya terhadap pemindah tanganan barang milik daerah melalui hibah tanah antara pemerintah dengan kejaksaan negeri  Bandar Lampung merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang," kata Kodri.

Hingga proses persidangan selesai, LBH Bandar Lampung tetap berpegang pada dalil dalil yang telah dinyatakan dalam gugatan dan replik hingga nantinya majelis hakim dapat menggunakan kemampuan, hati nurani dan keadilan dalam memutuskan perkara ini.

Sementara itu dalam sidang kesimpulan ini, majelis hakim beserta hakim anggota belum bisa memutuskan dan menunda persidangan sampai 25 Maret 2019 mendatang. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved