BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan laporan dugaan politik uang yang dilakukan pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya memenuhi syarat formil, Bawaslu terus melakukan pendalaman. Terbaru ini, Bawaslu kembali mensidangkan laporan tersebut dengan agenda pembacaan laporan oleh pelapor.
Diketahui Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang perdana, terkait dugaan pelanggaran politik uang paslon Musa-Ardito yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Tim Nessy-Imam. Usai persidangan, Tim Advokasi Hukum Nessy-Imam Edwin Hannibal mengatakan, laporan politik uang yang dilakukan Musa-Dito secara TSM telah terjadi di 18 kecamatan di Lampung Tengah.
"Sebenarnya kasus TSM ini, hampir ada di semua kecamatan di Lampung Tengah. Namun yang kami laporkan ini, hanya ada di 18 dari 28 kecamatan di Lampung Tengah. Tapi dengan keterbatasan waktu, bahwa laporan itu di hari H jadi 10 kecamatan lainnya belum sempat," kata Edwin Hannibal.
Mereka menilai, politik uang yang dilakukan terhadap pasangan Musa-Ardito ini sudah dilakukan sejak satu pekan sebelum hari tenang, masa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bahkan hingga satu hari pelaksanaan pemilihan, juga turut dilakukan.
"Kami berharap gugatan TSM ini, menjadi perhatian bersama bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI benar-benar memonitor. Kami tidak ingin Pilkada yang akan datang, menjadi kotor karena adanya donatur asing atau pengusaha yang berkecimpung merusak nama baik Lampung," ujar Edwin.
Tim Hukum pasangan Nessy Kalviya-Imam Suhadi meminta dan menuntut Bawaslu Provinsi Lampung, untuk mencoret Musa-Ardito yang telah ditetapkan KPU. Selanjutnya menunjuk Nessy-Imam menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah. Pasangan Musa-Ardito bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang secara TSM.
Untuk membuktikan pelanggaran TSM tersebut, setidaknya ada pelanggaran di 50+1 atau 15 dari 28 kecamatan di Lampung Tengah. Hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, Tentang Tata Cara penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1407
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia