Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Perdana, Terdakwa Penusukan Syeikh Ali Jaber Didakwa Lima Pasal
Lampungpro.co, 19-Nov-2020

Febri 1014

Share

Suasana Sidang Penusukan Syeikh Ali Jaber Secara Virtual | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada September 2020 lalu, yakni Alpin Andrian didakwa lima pasal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020).

Ada pun lima pasal yang didakwa terhadap Alpin Andrian yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Kemudian Pasal 355 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Menanggapi dakwaan ini, Penasihat Hukum Alpin Andrian yakni Ardiansyah menilai dakwaan tersebut lengkap dan sempurna, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Dakwaannya sempurnya dan rinci, karena semua pasal dicantumkan bahkan menyertakan satu pasal terpisah yakni penggunaan senjata tajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat," kata Ardiansyah kepada awak media.

Sidang selanjutnya diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi, yang bisa menjelaskan kebenaran materilnya. Pihak Penasihat Hukum sendiri, ingin menempatkan perbuatan ini pada konteks yang sebenarnya. Sehingga terdakwa Alpin bisa benar-benar dihukum sesuai dengan kesalahannya.

"Saksi yang meringankan nanti akan kami lihat yang diajukan dari JPU. Jika menurut JPU ini merupakan tindakan yang terencana, maka akan kami lihat nanti ada saksi yang bisa menjelaskan," ujar Ardiansyah. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved