BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada September 2020 lalu, yakni Alpin Andrian didakwa lima pasal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020).
Ada pun lima pasal yang didakwa terhadap Alpin Andrian yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Kemudian Pasal 355 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Menanggapi dakwaan ini, Penasihat Hukum Alpin Andrian yakni Ardiansyah menilai dakwaan tersebut lengkap dan sempurna, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Dakwaannya sempurnya dan rinci, karena semua pasal dicantumkan bahkan menyertakan satu pasal terpisah yakni penggunaan senjata tajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat," kata Ardiansyah kepada awak media.
Sidang selanjutnya diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi, yang bisa menjelaskan kebenaran materilnya. Pihak Penasihat Hukum sendiri, ingin menempatkan perbuatan ini pada konteks yang sebenarnya. Sehingga terdakwa Alpin bisa benar-benar dihukum sesuai dengan kesalahannya.
"Saksi yang meringankan nanti akan kami lihat yang diajukan dari JPU. Jika menurut JPU ini merupakan tindakan yang terencana, maka akan kami lihat nanti ada saksi yang bisa menjelaskan," ujar Ardiansyah. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia