JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2018. Peraturan ini dibuat untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam Permenpan itu disebutkan SKD CPNS 2018 meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan. Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 sebagaimana dimaksud yaitu 143 untuk TKP, 80 ITU, dan 75 TWK.
Ketentuan itu dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu: putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilita, putra-putri Papua dan Papua Barat. Kemudian, olahragawan berprestasi internasional, diaspora, tenaga guru, dan tenaga medis/paramedis eks tenaga honorer Kategori II.
Adapun nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu bagi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), diaspora paling sedikit 298 dengan TIU paling rendah 85.
Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260 dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70. Nilai kumulatif SKD bagi putra-putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60.
Sedangkan nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga konorer Kategori II paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 60. Kemudian, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil seleksi kompetensi dasar.
Untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.
Pengecualian nilai ambang batas SKD bagi jabatan itu, menurut Permenpan ini, yaitu nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298 dengan nilai TIU sesuai pasing grade. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling sedikit 70. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
459
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia