Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan 32 Butir Ekstasi, Remaja Asal Kedamaian Ini Akui Beli Dari Napi Lapas di Lampung
Lampungpro.co, 03-Feb-2022

Febri Arianto 1358

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Kelurahan Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung inisial APS (17) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Senin (31/1/2022). APS ditangkap, kedapatan menyimpan puluhan butir ekstasi atau inex.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono mengatakan, APS ditangkap disekitaran Pasar Senen di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung. Penangkapan ini, berdasarkan laporan masyarakat, disekitaran Pasar Senen, sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Kemudian didapati seorang remaja, dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Kombes Aris Supriyono dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 10 butir diduga ekstasi atau inex. Barang itu ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku.

"Setelah itu diinterogasi dan mengakui, masih ada 22 butir ekstasi lainnya di rumahnya. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah pelaku," ujar Aris Supriyono.

Digeledah, benar ditemukan 22 butir ekstasi disimpan dalam kantong celana belakang sebelah kiri, yang digantung di dalam kamarnya. Dari pengakuannya, barang itu didapat dari kakak kandungnya inisial RAS.

"Saat pengembangan terhadap kakaknya, tidak ada di lokasi dan hingga kini masih buron. Berdasarkan keterangan pelaku APS, barang tersebut, didapatkan dari dua orang di dalam Lapas di Lampung," jelas Aris Supriyono.

Dari hasil penangkapan, total ditemukan barang bukti 32 butir ekstasi atau inex, satu dompet, dan dua unit Ponsel. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16428


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved