BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserese (Ditres) Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu seberat 28,95 gram, di sebuah rumah kontrakan Jalan Komodor Adi Sucipto, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (22/11/2019) malam.
Adapun pemuda tersebut bernama Syaiful, warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar kalau ada yang menggunakan narkoba di wilayah Kedamaian.
"Atas informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menurunkan anggota subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dicurigai seorang pemuda yang diduga sebagai penyalahguna narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (27/11/2019) sore.
Shobarmen menjelaskan, setelah itu tim kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kedamaian dan berhasil manangkap seorang laki-laki. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan dirumahnya, hingga akhirnya diketemukan 6 paket narkotika jenis sabu.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 28,95 gram dan satu unit timbangan digital. Saat ini pemuda tersebut sudah diamankan di Polda Lampung untuk dimintai keterangan dan pengembangan lainnya," jelas Shobarmen.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
386
236
17-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia