Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Enam Paket Sabu Seberat 28,95 Gram, Pemuda Asal Gading Rejo Pringsewu Diciduk di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 27-Nov-2019

Heflan Rekanza 1194

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserese (Ditres) Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu seberat 28,95 gram, di sebuah rumah kontrakan Jalan Komodor Adi Sucipto, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (22/11/2019) malam.

Adapun pemuda tersebut bernama Syaiful, warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar kalau ada yang menggunakan narkoba di wilayah Kedamaian.

"Atas informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menurunkan anggota subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dicurigai seorang pemuda yang diduga sebagai penyalahguna narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (27/11/2019) sore.

Shobarmen menjelaskan, setelah itu tim kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kedamaian dan berhasil manangkap seorang laki-laki. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan dirumahnya, hingga akhirnya diketemukan 6 paket narkotika jenis sabu.

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 28,95 gram dan satu unit timbangan digital. Saat ini pemuda tersebut sudah diamankan di Polda Lampung untuk dimintai keterangan dan pengembangan lainnya," jelas Shobarmen.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved