Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sita Rp10 Miliar Korupsi Jalan Ir. Sutami Tanjungbintang-Sribhawono, Polda Belum Tetapkan Tersangka
Lampungpro.co, 12-Apr-2021

Febri 5490

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Korupsi Jalan Sutami | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menyita uang Rp10 miliar, dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang diduga hasil korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019. Meski demikian, pihak Polda Lampung belum ada yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada pun uang Rp10 miliar yang disita ini merupakan hasil penyitaan dari bagian kerugiaan negara. Dalam perkara pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

BACA JUGA : Dikorupsi Rp65 Miliar, Polda Dalami Proyek Jalan Ir Sutami Lampung Selatan hingga Sribhawono

"Pekerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dilakukan penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020, yang memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro mengungkapkan, meskipun PT URM telah menitipkan Rp10 miliar, namun hal ini tidak menghapus proses hukum pidana terhadap pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara ini, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.

"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun untuk nama-nama sudah dikantongi, tinggal menunggu penetapan, melalui prosedur dan mekanisme sudah diatur dalam pelaksanaannya," ungkap Mestron Simboro.

Disinggung terkait perkiraan jumlah tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut bisa lebih dari empat tersangka. Hal ini mengacu dari laporan yang diterima, dimana ada empat laporan yang diperkirakan tiap laporannya bisa lebih dari satu orang.

Dalam perkara ini, Polda Lampung bakal menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada pun ancamannya, penjara singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp 50 juta.

Sebelumnya proyek pekerjaan Jalan Ir Sutami mulai dari ruas Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Simpang Sribhawono Lampung Timur, didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp 147,5 miliar tahun 2018-2019. Ada pun pekerjaan ini, dimulai KM 17 hingga KM 76, dinilai kualitasnya tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara hingga Rp65 miliar. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16785


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved