Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sopir Truk Kopi Dirampok Lima Orang di Jalinteng Way Kanan, Disekap dan Dibuang ke Karetan
Lampungpro.co, 12-Aug-2022

Febri Arianto 2464

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tiga pria asal OKU Timur, Sumatera Selatan, ditembak jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, karena merampok sopir truk muatan kopi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Way Tuba, Way Kanan, Selasa (9/8/2022). Ada pun ketiganya inisial A (33), P (30), dan H (42).

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/7/2022) malam. Ketika itu, korban bernama Feri (34) melintas di Jalinteng Way Tuba, Way Kanan, membawa 8,3 ton kopi.

"Sesampainya di Kampung Way Tuba, korban dihadang mobil jenis Toyota Avanza BG 1948 V warna hitam. Seketika itu, korban langsung mengerem mendadak," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Lalu dari mobil Avanza tersebut, turun lima orang laki-laki tidak dikenal, menggunakan masker mulut warna hitam. Salah satu pelaku, lalu menodong korban dan kernetnya, menggunakan senjata api.

"Selanjutnya keduanya ditarik paksa turun dari truk, lalu dibawa ke dalam mobil. Setelah itu, para pelaku langsung mengikat dua korban, menggunakan lakban hitam dan tali tambang," ujar Andre Try Putra.

Setelah itu, kedua korban dibawa para pelaku menuju kebun karet di Kampung Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu, Way Kanan. Sesampainya di tengah kebun karet, kedua korban diletakan disalah satu gubuk pondokan, dengan posisi tangan dan kaki terikat, mata dan mulut tertutup.

"Setelah para pelaku pergi, kedua korban berusaha melepaskan ikatan tali sampai terlepas. Lalu mencari jalan keluar menuju kampung, hingga akhirnya beberapa hari kemudian, korban menemukan truknya di Jalinreng Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu," jelas Andre Try Putra.

Namun muatan kopinya di dalam mobil sudah tidak ada, sehingga korban merugi hingga Rp160 jutaan, lalu melaporkannya ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Setelah buron dua pekan, tim menangkap tiga pelaku di rumahnya.

Namun saat ditangkap, ketiganya berusaha melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) terancam 9 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved