Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosialisasikan Pemutihan Pajak, Puluhan Kendaraan di Kemiling dan Rajabasa Terjaring Razia Mati Pajak
Lampungpro.co, 12-Jun-2025

Febri 716

Share

Bapenda Lampung Saat Razia Kendaraan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Samsat Bandar Lampung, meggelar razia gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang masih mati pajak tahun 2025, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan tersebut, dipusatkan di dua titik di wilayah Bandar Lampung yakni di sekitaran Rajabasa dan Kemiling. Selain mensosialisasikan kepada masyarakat wajib pajak, juga upaya meningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara mengatakan, kegiatan razia gabungan ini tentunya untuk mempercepat pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, yang belum mengetahui adanya program pemutihan.

"Oleh karenanya, kami juga memberikan sosialisasi kepada pengendara, terkait dengan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan," kata Bobiansah Stianegara.

Menurutnya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara terus menerus, dan akan aktif memberikan informasi atau sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan.

"Pada razia ini, kami masih banyak menemukan kendaraan yang menunggak pajak, dengan mengecek berkas terhadap kendaraan yang dilihat berdasarkan nomor kendaraan," ujar Bobiansah Stianegara.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat merespon kegiatan tersebut secara positif, meski hingga kini masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui program pemutihan pajak kendaraan, dan belum sempat melakukan pembayaran pajak.

Saat berada di lapangan secara langsung, tim juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terjaring razia, karena menunggak pajak.

Dengan adanya razia tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di wilayah Lampung, sekaligus menjadi opsen pajak untuk Bandar Lampung.

Pemerintah berharap, agar masyarakat di Bandar Lampung lebih terbantu dalam memanfaatkan program pemutihan di tahun 2025 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sendiri, telah berjalan sejak 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved