Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Status Tersangka Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan Pengadilan, Polda Lampung Tetap Lanjutkan Penyidikan
Lampungpro.co, 28-May-2021

Febri 1041

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Korupsi Jalan Sutami Beberapa Waktu Lalu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung turut angkat bicara, pasca Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan praperadilan tersangka kasus korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono Hengki Widodo alias Koh Engsit. Dalam hal ini, Polda tetap akan mengusut tuntas kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro menilai, apa yang diajukan dalam praperadilan ini merupakan hak pihak Hengki Widodo. Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hengki Widodo ini sebagai bentuk ke tidak insyafan.


SEBELUMNYA : Praperadilan Dikabulkan, Hakim Cabut Status Tersangka Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono

"Dalam proses penyidikan ini, tidak ada yang kurang atau salah, semuanya sudah on the track. Tapi dalam persidangan, hakim menilai lain, dan itu juga wewenang hakim," kata Kombes Mestron Siboro dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Mestron juga menilai, kepolisian mempunyai wewenang dan ranah sendiri dalam mengungkap kasus. Meski Majelis Hakim mengkabulkan praperadilan dan mencabut status tersangka Hengki Widodo, hal ini tidak akan menggugurkan proses penyidikan dalam perkara ini.

"Jadi kita akan tetapkan Engsit sebagai tersangka lagi, selanjutnya akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas Hengki Widodo. Kalau memungkinkan hari itu juga, maka kita tetapkan kembali sebagai tersangka," ujar Mestron Siboro.

Oleh karenanya, pihak penyidik tetap bersemangat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diprediksi senilai kurang lebih Rp60 miliar ini. Jika hasil praperadilan memutuskan mengabulkan Hengki Widodo, maka pihak kepolisian mempunyai posisi yang berbeda.

Sebelumnya jajaran Ditres Krimsus Polda Lampung menetapkan lima tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp60 miliar yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun kelima orang itu yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved