Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Stok Idulfitri, Dua Remaja Bandar Lampung Diciduk Usai Pesan Tembakau Gorila Lewat Online
Lampungpro.co, 09-Apr-2021

Febri 1379

Share

Dua Pemuda Bandar Lampung Saat Diciduk | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua orang remaja asal Bandar Lampung diciduk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, karena didapati memesan narkotika jenis tembakau gorila lewat media sosial instagram, Rabu (7/4/2021). Ada pun keduanya yakni Andre (22) dan RIS (17).

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Zainul Fachri mengatakan, ada pun penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung. Setelah itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Dua pelaku kami tangkap saat menerima barang narkoba jenis tembakau gorila, dimana satu diantaranya masih pelajar, berinisial RIS. Ada pun modus transaksi narkoba itu, dilakukan dengan cara memesan secara daring ke sebuah akun di Instagram," kata Kompol Zainul Fachri saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021).

Setelah memesan barang lewat online, kemudian paket tersebut dikirimkan lewat perusahaan ekspedisi JnT setelah dibayar lunas. Keduanya ditangkap saat menerima paket dari kurir ekspedisi di Jalan Ridwan Rais, dimana barang tersebut diketahui tembakau gorila seberat 50 gram.

"Keduanya membeli satu paket besar tembakau sintetis gorila itu sebanyak 50 gram, dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Untuk mengelabui, pesanan itu disamarkan dengan kaus. Kemudian dari pengakuan keduanya, barang tersebut dipakai untuk stok lebaran Idulfitri," ujar Zainul Fachri.

Selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved