MESUJI (Lampungpro.com): Pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Mesuji, suara tidak sah mendominasi di empat kecamatan yang menggelar pesta demokrasi itu, karena kesalahan di luar teknis.
Diketahui, sebanyak 16 desa di lima kecamatan di Kabupaten Mesuji menggelar Pilkades Serentak 2017. Pilkades itu sendiri diikuti 49 kandidat. Di Desa Fajarindah, Kecamatan Pancajaya 537 dari 1.302 mata pilih, suara tidak sah.
Sementara, di Desa Jayasakti Kecamatan Simpangpematang terdapat 401 dari 1.523 mata pilih terdapat suara tidak sah. Di Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur terdapat 503 dari 1.654 mata pilih suara tidak sah.
Sedangkan di Desa Sungaibuaya, Kecamatan Rawajitu terdapat 154 dari suara tidak sah dan di Desa Sidang Telogorejo terdapat 202 suara tidak sah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Budiman Jaya kepada Lampungpro.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/8/2017), membenarkan hal itu. Menurut dia, di Pilkades Mesuji ini banyak suara tidak sah, tetapi hal itu kesalahan di luar teknis. Pemilih dalam mencoblos tidak membuka kertas suara dengan lebar. Masih terlipat dicoblos, jadi dua lobang tercoblos, dinyatakan tidak sah.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia