Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sudah 616 Unit Tapping Box Terpasang, Bank Lampung Bantu Tingkatkan Penerimaan Retribusi Pajak
Lampungpro.co, 29-Nov-2019

Heflan Rekanza 692

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mesin alat perekam transaksi pajak (Tapping Box) dianggap berperan aktif pada peningkatan pajak daerah. Sejak awal tahun 2019 Bank Lampung telah mendukung sembilan Kabupaten/kota�melakukan pemasangan tapping box sebanyak 616 unit. Transaksi objek pajak telah memberikan dukungan pada peningkatan pendapatan daerah hingga lebih dua kali lipat.

Diantaranya sektor hiburan, restoran, hotel dan parkir sudah terpasang tapping box di sembilan Kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung, dan memperlihatkan adanya perbedaan�yang signifikan di banding tahun sebelumnya.

Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni mengatakan, bahwa pihaknya yang� telah menganggarkan untuk tahun 2019 sebanyak 1.105 tapping box untuk�seluruh kabupaten/kota se-Lampung. Saat ini baru sembilan daerah yang telah memanfaatkan. Ini sebagai bukti dukungan Bank Lampung untuk berkontribusi atas� pembangunan di daerah secara berkelanjutan melalui peningkatan disektor penerimaan Pajak Daerah.

Tapping box ini statusnya sewa, yang dipinjamkan kepada para pelaku usaha diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dengan data-data sampai dengan November 2019, yaitu, di Kota Bandar Lampung 300 Unit, Lampung Selatan 60 Unit, Lampung Tengah 61 Unit, Kota Metro 30 Unit, Lampung Timur 20 Unit, Tanggamus 25 Unit, Lampung Utara 50 Unit, Way Kanan 20 Unit, Pringsewu 50 Unit. Untuk total alat terpasang yaitu 616 Unit.

Eria menjelaskan, untuk satu unit tapping box Bank Lampung menyewakan dengan nilai Rp 660.000,- unit/bulan kepada vendor. "Berdasarkan data yang ada�pada kami seperti di kota Bandar Lampung telah terpasang 300 unit tapping box dan mengalami rata-rata pertumbuhan pajak pada September 2019 berbanding pada September� 2018 mencapai 129%," jelas dia.

Menurut Eria, realisasi Penerimaan Pajak melalui Tapping Box hingga September 2019 sebesar Rp 108.706.640.473. Sedangkan untuk Kabupaten Lampung Selatan telah terpasang sebanyak 60 unit tapping box dan mengalami rata-rata pertumbuhan pajak pada bulan September 2019�
mencapai 254%. Berbanding penerimaan hingga September 2018. Realisasi penerimaan pajak bulan September 2019 melalui tapping box sebesar Rp 2.593.236.717,19,-.

Sementara, kabupaten/kota yang lain masih belum terlihat mengingat baru dilakukan pemasangan. Eria menegaskan bahwa Pemasangan tapping box ini perlu konsistensi serta pengawasan dari Pemda setempat. Karena secanggih apapun alat yang terpasang tanpa pengawasan menjadi tidak ada artinya. Pelaku usaha juga harus mempunyai kesadaran untuk taat membayar pajak ke Pemda, apalagi hal ini telah mendapat pendampingan dan pengawasan dari KPK.

Bantuan pengadaan alat perekam ini bersifat sementara, harapannya kedepan setiap kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung memasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, termasuk Peningkatan Kompetensi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani Sistem ini agar tidak tergantung kepada Vendor.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4059


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved