Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Bandar Lampung, Eva-Deddy Terbanyak Capai Rp3 Miliar
Lampungpro.co, 02-Nov-2020

Febri 868

Share

Tiga Paslon Bandar Lampung Saat Mendapat Nomor Urut Pilkada | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung tahun 2020 ini. Hasilnya, LPSDK di Bandar Lampung paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah tertinggi nominalnya.

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung Robiul mengatakan, hasil penerimaan LPSDK peserta Pilkada Bandar Lampung ini, dituangkan dalam surat Pengumuman KPU Bandar Lampung Nomor: 792/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/X/2020. Dari kelengkapan berkas yang diterima dan telah diperiksa, ketiganya dinyatakan sudah lengkap.

"Berdasarkan nilai sumbangan dana kampanye yang diserahkan, tercatat pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah miliki sumbangan dana kampanye terbesar yang bersumber dari pribadi calon sebesar Rp3 miliar. Kemudian nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman melaporkan sumbangan uang tunai sebesar Rp2,75 miliar," kata Robiul, Senin (2/10/2020).

Ada pun rincian paslon nomor urut 1 ini, sumbangan pribadi calon Rp2,65 miliar dan sumbangan perseorangan Rp100 juta. Sementara sumbangan nomor urut 3 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, berupa bahan kampanye sumbangan perseorangan jika dikonversikan ke nilai uang sebesar Rp122.345.000.

"Sumbangan uang tunai masuk ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Kalau ada sumbangan perseorangan ada datanya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun yang jelas ada juga sumbangan dari pasangan calon itu sendiri, kalau partai politik belum ada," ujar Robiul.

Sebelumnya pada 25 September 2020 lalu, KPU Kota Bandar Lampung mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ketiga paslon yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 651/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/IX/2020. Dimana dalam laporannya, Rycki Menoza-Johan Sulaiman tertinggi mencapai Rp100 juta, disusul M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Rp10 juta, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebesar Rp10 juta. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved