Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tabrak Pagar PTPN VII Natar, Oknum LSM Asal Jati Agung Ini Turut Aniaya Satpam
Lampungpro.co, 07-Jan-2022

Febri 1379

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

NATAR (Lampungpro.co): Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), asal Way Huwi, Jati Agung inisial Snw (44) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan atas kasus penganiayaan Satpam PTPN VII Sidosari Natar. Selain itu, Snw juga merusak pagar Kantor PTPN Sidosari.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku sengaja menabrakkan mobil Daihatsu Ayla BE 1032 CN ke pagar. Kondisinya pada Selasa (26/1/2022), saat itu para Satpam PTPN VII sedang membuat pagar.

"Saat anggota Satpam PTPN VII sedang memasang pagar, pelaku datang langsung melarang untuk memasang pagar tersebut. Karena perintahnya tidak digubris, pelaku kemudian langsung menabrakkan mobilnya ke pagar," kata AKP Hendra Saputra, Jumat (7/1/2022).

Setelah menabrakkan mobilnya ke pagar, pelaku juga menabrakkan ke Satpam hingga mengalami luka-luka. Atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan ke Mapolres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku kami tangkap pada Kamis kemarin, dan langsung kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Ruang Jatanras. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres," ujar Hendra Saputra.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 406 KUHPidana. Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti Daihatsu Ayla BE 1032 CN, STNK, besi dodos, dan video saat kejadian. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved