KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Tanjung Agung, Kota Agung, Tanggamus inisial DA (29), ditangkap jajaran Polsek Kota Agung, Sabtu (4/3/2023).
Kapolsek Kota Agung, AKP I Made Sudastra mengatakan, DA ditangkap atas kasus penganiayaan berupa penikaman terhadap temannya sendiri.
"Dari keterangan korban, peristiwa itu bermula pada Jumat (12/8/2022) malam, tersangka menghampiri korban dengan niat menagih hutang Rp20 ribu," kata AKP I Made Sudastra dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Kemudian korban menjawab belum ada uang dan langsung berbalik badan, namun seketika itu juga, tersangka langsung menusuk punggung korban dengan senjata tajam jenis pisau.
"Akibat penusukan tersebut, korban alami luka robek di punggung, sehingga warga langsung memegangi tersangka, sementara korban dibawa ke rumah sakit," ujar I Made Sudastra.
Setelah dirawat di rumah sakit, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti.
Atas penangkapan tersangka, terungkap penganiayaan terhadap korban bernama Ahmad Saifudin lantaran kesal, karena merasa dicueki saat menagih hutang ketika sama-sama menghadiri hajatan di Pekon Tanjung Agung.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian, sementara pisau garpu masih dalam pencarian barang, sebab dibuang tersangka dan belum ditemukan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia