Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahan Sopir Tanpa Status, Pelapor Diperiksa, Eks Kapolsek Tanjungkarang Barat Bakal Disidang Kode Etik
Lampungpro.co, 18-Jan-2022

Febri 899

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Buntut penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa status hukum, mantan Kapolsek Kompol David Jacksen Sianipar dan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, bakal disidang kode etik. Selain itu, Polda Lampung juga memeriksa pelapor, perusahaan, dan pihak terkait.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami dan memeriksa jajaran Polsek Tanjungkarang Barat yang terlibat. Ini menjadi perhatian bersama, sesuai penekanan Kapolri, tiap anggota menerima layanan laporan, harus sesuai kode etik profesi kepolisian.


SEBELUMNYA : Ditahan 8 Hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Truk ini Kencing di Botol

"Tiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus profesional, proporsional, dan prosedural. Inilah yang sedang kami dalami dan lihat apakah unsur-unsur itu masuk dalam kode etik, nanti dilakukan sidang kode etik profesional kepolisian," kata Kombes Zahwani Pandra saat ditemui Lampungpro.co, di Kantor DPRD Lampung, Selasa (18/1/2022).

Pandra menilai, dalam permalasahan ini, tentu ada sebab dan akibatnya. Oleh karenanya, dalam melakukan tindakan itu, tentu ada laporan yang harus prosedural.

"Jadi jangan sampai ada istilah yang mengamankan, atau apapun judulnya. Karena penekanan Kapolda Lampung jelas, lakukan tindakan tegas apabila tidak profesional, proporsional, apabila tidak prosedural," ujar Pandra.

Penyelidikan ini perlu upaya mendalam, agar permasalahan semakin terang. Sesuai kode etik, harus ada mekanisme sambil didalami alasan melakukan tindakan itu, baik dari perusahaan, maupun yang melaporkan.

Sebelumnya, diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022 tanpa status hukum. Atas kejadian ini, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David, langsung dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya penahanan Arsiman ini, berlangsung selama delapan hari. Sopir Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022, ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15804


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved