BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Buntut penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa status hukum, mantan Kapolsek Kompol David Jacksen Sianipar dan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, bakal disidang kode etik. Selain itu, Polda Lampung juga memeriksa pelapor, perusahaan, dan pihak terkait.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami dan memeriksa jajaran Polsek Tanjungkarang Barat yang terlibat. Ini menjadi perhatian bersama, sesuai penekanan Kapolri, tiap anggota menerima layanan laporan, harus sesuai kode etik profesi kepolisian.
SEBELUMNYA : Ditahan 8 Hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Truk ini Kencing di Botol
"Tiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus profesional, proporsional, dan prosedural. Inilah yang sedang kami dalami dan lihat apakah unsur-unsur itu masuk dalam kode etik, nanti dilakukan sidang kode etik profesional kepolisian," kata Kombes Zahwani Pandra saat ditemui Lampungpro.co, di Kantor DPRD Lampung, Selasa (18/1/2022).
Pandra menilai, dalam permalasahan ini, tentu ada sebab dan akibatnya. Oleh karenanya, dalam melakukan tindakan itu, tentu ada laporan yang harus prosedural.
"Jadi jangan sampai ada istilah yang mengamankan, atau apapun judulnya. Karena penekanan Kapolda Lampung jelas, lakukan tindakan tegas apabila tidak profesional, proporsional, apabila tidak prosedural," ujar Pandra.
Penyelidikan ini perlu upaya mendalam, agar permasalahan semakin terang. Sesuai kode etik, harus ada mekanisme sambil didalami alasan melakukan tindakan itu, baik dari perusahaan, maupun yang melaporkan.
Sebelumnya, diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022 tanpa status hukum. Atas kejadian ini, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David, langsung dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya penahanan Arsiman ini, berlangsung selama delapan hari. Sopir Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022, ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15804
EKBIS
8376
Bandar Lampung
5765
Bandar Lampung
4114
Bandar Lampung
3974
227
03-Apr-2025
325
03-Apr-2025
345
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia