Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun 2021, Penerimaan Pajak di Pringsewu Hanya Terealisasi Rp34 Miliar
Lampungpro.co, 08-Jan-2022

Febri 1565

Share

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi | Lampungpro.co/SANNY

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu mencatat, penerimaan sektor pajak di tahun 2021 di Pringsewu mencapai Rp34 miliar. Jumlah ini kurang dari targetan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, dimana pada tahun 2021 penerimaan pajak ditarget Rp35 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi mengatakan, target tersebut tidak terealisasi karena kendala utama yang dihadapi ada pada Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dari catatan Bapenda Pringsewu, banyak masyarakat wajib pajak yang belum melunasi tagihan PBB di tahun 2021.

"Target PBB di Pringsewu kurang disebabkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Sejak Pringsewu masih menjadi bagian dari Lampung Selatan, Tanggamus, hingga menjadi kabupaten sendiri, belum pernah ada penyesuaian NJOP," kata Ali Alhaimidi kepada Lampungpro.co, Sabtu (8/1/2022).

Penyebab lainnya penerimaan sektor pajak kurang dari target, karena pada tahun 2021, pihaknya memunculkan piutang lima tahun ke belakang dengan tujuan transparansi pajak. Hal ini tentunya berdampak ke masyarakat, dimana mereka merasa sudah membayar pajak; tapi dalam tagihan belum lunas.

"Ke depan kami akan berupaya memperbaiki tata kelola pajak, diantaranya dengan menggunakan aplikasi. Karena hingga kini, PBB masih menjadi penyumbang terbesar dari sektor pajak," ujar Ali Alhaimidi.

Dengan aplikasi tersebut, diharapkan nantinya masyarakat tidak perlu bertemu siapa-siapa. Ada pun pembayaran pajak dan lainnya, cukup dengan menggunakan Ponsel Android tinggal klik duduk dari rumah. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Sanny


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved