Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun Ajaran Baru, Kemenag Izinkan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Buka dengan Aturan ini
Lampungpro.co, 19-Jun-2020

Amiruddin Sormin 1027

Share

Menteri Agama Fachrul Razi. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan tahun ajaran baru bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Menag Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved