BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Salah satu pelaku predator atau kasus sodomi pada anak diamankan oleh jajaran anggota Polsek Tanjungkarang Barat (TkB). Pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Pelaku diketahui bernama Ade Ariyanto (22) alias Patok, seorang buruh bangunan, warga Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek TkB Kompol Hapran mengatakan, penangkapan ini berdasar laporan keluarga korban BS (8), warga Langkapura, Bandar Lampung dengan no LP/B/017/I/2019/LPG/Polresta Balam/ Sektor TKB 4 Januari 2019. "Kemudian anggota melakukan lidik. Kami berhasil menangkap satu pelaku predator anak yang beraksi di kelurahan Gunungterang," kata Hapran.
Hapran menjelaskan, dari hasil penyidikan, dilakukan pengejaran kepada tersangka. "Tersangka dapat kami amankan beserta barang bukti. Adapun barang bukti yakni satu potong baju, satu potong celana dalam, dan satu potong celana panjang. Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2433
Olahraga
14203
Bandar Lampung
7517
Lampung Tengah
4549
148
21-May-2025
152
21-May-2025
355
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia