Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kapok Dua Kali Dipenjara, Memet Kembali Ditangkap Mencuri di Gadingrejo Pringsewu
Lampungpro.co, 22-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5040

Share

Pelaku pencurian Memet usai ditangkap Polsek Gadingrejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, meringkus YIS (25) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena mencuri handphone. Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, YIS atau biasa disapa Memet diringkus polisi di rumahnya, Kamis (20/7/2023) pukul 21.00 WIB. 

Dia ditangkap atas dugaan terlibat pencurian handphone merek Redmi Note 12 milik Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. "Pencurian itu, dilakukan Minggu (9/7/20230 lalu," ujar AKP Nurul Haq melalui Keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/7/2023) siang.

Modusnya, kata Kapolsek, pelaku pura-pura beli pulsa di konter HP milik korban. Kemudian saat korban keluar meninggalkan konter untuk mengambil barang di rumahnya, pelaku membawa kabur HP milik korban yang tertinggal di konter. "Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merk Redmi Note 12 seharga Rp2,5 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan menangkapnya. "Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap. Pelaku ditangkap dan hndphone milik korban yang dicuri kami dapatkan kembali," ungkapnya

Nurul Haq menyebutkan, pelaku tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas. "Setelah kami dalami, pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan bersenang-senang," bebernya.

Disampikan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved