Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Lengkapi Syarat, Ratusan Penumpang Gagal Nyebrang dan Terlantar di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Lampungpro.co, 17-May-2020

Heflan Rekanza 17257

Share

Terjadi penumpukan penumpang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak | ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Hampir beberapa hari ini, ratusan penumpang yang berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan terjadi penumpukan. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya surat tugas perjalanan dari pihak perusahaan dan juga surat sehat Covid-19, yang didapat dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang.

Akibat adanya penumpukan penumpang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak ini, membuat ratusan orang penumpang Kapal Fery di Pelabuhan Bakauheni menjadi terlantar selama beberapa hari ini.

Menanggapi adanya penumpukan penumpang ini, Humas PT. Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap, membenarkan adanya perihal para penumpang yang tertahan karena belum memiliki dokumen surat izin perjalanan.

"Penumpukan ini terjadi karena, mereka (para calon penumpang) di Pelabuhan Bakauheni banyak yang belum memiliki kelengkapan dokumen persyaratan. Salah satunya dokumen surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil rapid tes dari pihak terkait. Adapun tes tersebut dilakukan merupakan kewajiban mutlak. Hal ini untuk antisipasi terhadap kasus orang tanpa gejala (OTG)," kata Saifulahil Maslul Harahap, Minggu (17/5/2020).

Saiful menegaskan, bagi penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, para penumpang diwajibkan untuk memiliki dokumen atau persyaratan, yang telah ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik dari provinsi maupun kabupaten/kota asal penumpang.

"Dokumen tersebut diwajibkan, sebab hal ini nantinya menjadi pemeriksaan cek point terakhir oleh tim. Hal ini, merupakan syarat utama bagi penumpang yang akan melakukan penyeberangan. Apabila calon penumpang sudah mengantongi surat izin perjalanan lengkap, maka akan diseberangkan secara brtahap dengan sistem pembayaran e-money atau cashless, tegas Saiful.

Untuk saat ini, reservasi tiket online baik itu penumpang umum maupun kendaraan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, masih dinonaktifkan hingga 31 Mei 2020 mendatang. Adapun jumlah armada yang saat ini, beroperasi melayani penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak sebanyak 18 kapal. Sedangkan untuk dermaga yang difungsikan terdapat 4 dermaga, salah satunya dermaga eksekutif.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

8703


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved