Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Masuk Kriteria PMK, RSUD Bob Bazar Kembalikan Biaya Dua Pasien Meninggal, ini Penjelasan dr. Media
Lampungpro.co, 15-Jun-2020

Heflan Rekanza 860

Share

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, dr. Media Apriliana | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tersebut maka rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah sebagai berikut :

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta (komorbid) dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3. Pasien terkonfirmasi COVID-19.

Kriteria tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan PIE Tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, dr. Media Apriliana menjelaskan, pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien. Namun demikian, tidak semua kasus infeksi Corona bisa diklaim RS ke Kemenkes.

Media mencontohkan, hal itu terjadi pada kasus pasien 1 dan kasus pasien 2 yang pernah ditangani RSUD Bob Bazar Lampung Selatan pada akhir Mei 2020 lalu. Media mengungkapkan, kasus Tn.D (26 th) alamat Gg. Patriot selanjutnya disebut pasien 1 masuk rumah sakit pada tanggal 27 Mei 2020, dengan keluhan nyeri tenggorokan, panas, batuk, tidak ada riwayat dari zona merah.

Dari pemeriksaan rontgen hasilnya menunjukkan Pneumonia dan Faringitis dan di rekomendasi masuk ruang isolasi.  Hasil rapid test juga menunjukkan non reaktif. "Pada kasus pasien 1 diagnosa sementara yakni, Pneumonia + Faringitis + OPD (ODP usia kurang dari 60 tahun tanpa komorbid). Sehingga pembiayaan tidak dapat diklaim ke Kemenkes," ungkap Media Melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Media menjelasakan, pada tanggal 28 Mei 2020, terhadap pasien 1 dilakukan pemeriksaan swab I (pertama), dan hasilnya negatif. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan swab II (kedua), masih menunggu hasil.

#
1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2715


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved