Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Mau Ditilang, Pria Asal Kemiling Bandar Lampung ini Curi Mobilnya Sendiri di Parkiran Kantor Polisi
Lampungpro.co, 24-Aug-2023

Febri 1702

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kemiling, Bandar Lampung berinisial HPP (57), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena mencuri mobilnya sendiri di parkiran Polresta Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jumat (18/8/2023), saat pelaku dilakukan penilangan oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Jadi pelaku ini awalnya ditilang oleh anggota Satlantas, karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Kemudian mobil jenis Nissan Grand Livina warna abu-abu bernomor polisi BE 2731 AR itu, akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku diperbolehkan mengambilnya, jika membawa bukti surat kendaraan.

"Namun pelaku ini tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan, sehingga dihari itu juga, pelaku nekat mengambil mobilnya secara diam-diam, untuk dibawa pulang ke rumah," ujar Dennis Arya Putra.

Atas dasar itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan.

Kemudian Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa rekaman Kamera CCTV, hingga terekam aksi pelaku pencurian.

Berdasarkan rekaman Kamera CCTV itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6360


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved