KALIANDA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan, menyatakan 48 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung Selatan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan Pemilu tahun 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyenggaraan Pemilu KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah mengatakan, setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas, terdapat 597 Bacaleg yang memenuhi syarat atau MS dari jumlah 645 Bacaleg.
"Untuk bacaleg yang TMS ada 48, jumlah ini sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya, kata Hendra Apriansyah dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Para Bacaleg yang TMS, disebabkan karena dokumen yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (Silon) pendaftaran tidak sesuai.
"Selain itu, ada juga yang tidak dilakukan perbaikan selama masa perbaikan dokumen Bacaleg. Dari18 partai politik yang mendaftar di Lampung Selatan, terdapat enam partai yang Bacalegnya TMS," ujar Hendra Apriansyah.
Ada pun enam partai yang Bacalegnya TMS yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 12 Bacaleg TMS, Partai Bulan Bintang (PBB) 10 bacaleg, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ada 11 Bacaleg.
Kemudian Partai Gelombang Rakyat (Gelora) ada delapan Bacaleg yang TMS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) enam Bacaleg, dan Partai Buruh satu Bacaleg TMS. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16118
EKBIS
8722
Bandar Lampung
6084
139
04-Apr-2025
340
03-Apr-2025
382
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia