Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Penuhi Syarat Dalam DCS, 48 Bacaleg DPRD Lampung Selatan Gagal Ikut Pemilu 2024
Lampungpro.co, 20-Aug-2023

Febri 2557

Share

Kantor KPU Lampung Selatan | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan, menyatakan 48 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung Selatan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan Pemilu tahun 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyenggaraan Pemilu KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah mengatakan, setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas, terdapat 597 Bacaleg yang memenuhi syarat atau MS dari jumlah 645 Bacaleg.

"Untuk bacaleg yang TMS ada 48, jumlah ini sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya, kata Hendra Apriansyah dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Para Bacaleg yang TMS, disebabkan karena dokumen yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (Silon) pendaftaran tidak sesuai.

"Selain itu, ada juga yang tidak dilakukan perbaikan selama masa perbaikan dokumen Bacaleg. Dari18 partai politik yang mendaftar di Lampung Selatan, terdapat enam partai yang Bacalegnya TMS," ujar Hendra Apriansyah.

Ada pun enam partai yang Bacalegnya TMS yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 12 Bacaleg TMS, Partai Bulan Bintang (PBB) 10 bacaleg, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ada 11 Bacaleg.

Kemudian Partai Gelombang Rakyat (Gelora) ada delapan Bacaleg yang TMS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) enam Bacaleg, dan Partai Buruh satu Bacaleg TMS. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16118


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved