Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Terima Dilaporkan Minta Uang ke Keluarganya, Pemuda ini Tikam Rekannya di Kelumbayan Barat Tanggamus
Lampungpro.co, 12-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6859

Share

Jajaran Polsek Limau Polres Tanggamus saat bersama tersangka DAR dan badik yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KELUMBAYAN BARAT (Lampungpro.co): Seorang pria DAR (27) warga Dusun Muharam RT 01 RW 04  Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus atas persangkaan penganiyaan. Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian,  mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan 8 April 2023, oleh Adi Anang Pratomo warga Serang Baru Dusun Sidowangi, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus 

"Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka DAR selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di Dusun Suka Agung Pekon Napal Kecamatan Kumbayan pada Sabtu 8 April 2023 pukul 22.30 WIB," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (12/4/2023).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dan handphone Vivo Y21 warna biru dalam keadaan pecah. AKP Oktafia Siagian menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat Jumat(7/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Serkung Baru Dusun Sidowangi Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat. Bermula saat  Adi Anang Pratomo bersama rekannya Irsan Hadi dan Hera Susilawati duduk di ruang tamu rumah Irsan Hadi.

Saat itu dia mendegar ada telepon dari tersangka kepada Irsan Hadi yang mengajak berkelahi, karena tersangka tidak terima dilaporkan kepada keluarganya atas perbuatannya  meminta uang kepada Adi Anang Pratomo. Namun dalam komunikasi tersebut Irsan Hadi tidak menghiraukan ajakan berkelahi tersebut.

Tetapi mengajak mengajak tersangka menyelesaikannya baik-baik dan meminta datang ke rumahnya. Tak lama berselang tersangka datang sambil marah dan berkata kasar menantang Irsan Hadi.

Saat itu, tersangka langsung menyerang Irsan Hadi menggunakan badik. Namun Irsan Hadi berhasil berlari menyelamatkan diri. Tersangka mengamuk di rumah Irsan Hadi merusak pintu dan dinding rumah.

Usai merusak, tersangka menyerang  Adi Anang Pratomo menggunakan pisau badik, hingga mengenai muka sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Lalu Hera Susilawati berusaha melerai hingga korban berhasil berlari menyelamatkan diri, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah Irsan Hadi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bagian muka sebelah kiri dan luka gores pada bagian lengan tangan sebelah kiri, dan esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Limau," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, korban dikenal sering meminta uang dan sebelumnya juga meminta uang kepada korban Adi Anang Pratomo. Selanjutnya oleh saksi Irsan Hadi dilaporkan kepada keluarganya.

"Pemicunya ia dilaporkan saksi Irsan Hadi meminta uang kepada korban sehingga tersangka marah. Kebetulan saat kejadian ada korban sehingga tersangka melampiaskan kekeselannya," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadapnya dijerat Pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, tersangka DAR juga mengakui bahwa dia kesal lantaran dilaporkan kepada keluarganya meminta uang kepada korban yang digunakannya untuk halal bilhalal. Pun demikian, setelah ditangkap dia mengaku menyesali perbuatannya. 

"Saya minta uang untuk halal bil halal, saya menyesal dan meminta maaf," kata tersangka. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved