KELUMBAYAN BARAT (Lampungpro.co): Seorang pria DAR (27) warga Dusun Muharam RT 01 RW 04 Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus atas persangkaan penganiyaan. Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan 8 April 2023, oleh Adi Anang Pratomo warga Serang Baru Dusun Sidowangi, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus
"Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka DAR selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di Dusun Suka Agung Pekon Napal Kecamatan Kumbayan pada Sabtu 8 April 2023 pukul 22.30 WIB," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (12/4/2023).
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dan handphone Vivo Y21 warna biru dalam keadaan pecah. AKP Oktafia Siagian menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat Jumat(7/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Serkung Baru Dusun Sidowangi Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat. Bermula saat Adi Anang Pratomo bersama rekannya Irsan Hadi dan Hera Susilawati duduk di ruang tamu rumah Irsan Hadi.
Saat itu dia mendegar ada telepon dari tersangka kepada Irsan Hadi yang mengajak berkelahi, karena tersangka tidak terima dilaporkan kepada keluarganya atas perbuatannya meminta uang kepada Adi Anang Pratomo. Namun dalam komunikasi tersebut Irsan Hadi tidak menghiraukan ajakan berkelahi tersebut.
Tetapi mengajak mengajak tersangka menyelesaikannya baik-baik dan meminta datang ke rumahnya. Tak lama berselang tersangka datang sambil marah dan berkata kasar menantang Irsan Hadi.
Saat itu, tersangka langsung menyerang Irsan Hadi menggunakan badik. Namun Irsan Hadi berhasil berlari menyelamatkan diri. Tersangka mengamuk di rumah Irsan Hadi merusak pintu dan dinding rumah.
Usai merusak, tersangka menyerang Adi Anang Pratomo menggunakan pisau badik, hingga mengenai muka sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Lalu Hera Susilawati berusaha melerai hingga korban berhasil berlari menyelamatkan diri, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah Irsan Hadi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bagian muka sebelah kiri dan luka gores pada bagian lengan tangan sebelah kiri, dan esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Limau," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, korban dikenal sering meminta uang dan sebelumnya juga meminta uang kepada korban Adi Anang Pratomo. Selanjutnya oleh saksi Irsan Hadi dilaporkan kepada keluarganya.
"Pemicunya ia dilaporkan saksi Irsan Hadi meminta uang kepada korban sehingga tersangka marah. Kebetulan saat kejadian ada korban sehingga tersangka melampiaskan kekeselannya," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadapnya dijerat Pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka DAR juga mengakui bahwa dia kesal lantaran dilaporkan kepada keluarganya meminta uang kepada korban yang digunakannya untuk halal bilhalal. Pun demikian, setelah ditangkap dia mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya minta uang untuk halal bil halal, saya menyesal dan meminta maaf," kata tersangka. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia